BincangSyariahCom - Di antara mode yang tengah tren di kalangan remaja adalah memakai gelang. Umumnya, mereka memakai gelang yang terbuat karet, benang, dan lainnya. Sebenarnya, bagaimana hukum laki-laki memakai gelang dalam pandangan Islam?
Gelangspiritual umat Hindu itu disusun dari dari tiga warna benang, antara lain merah, hitam, dan putih. Benang-benang tersebut dililitkan dan digabungkan satu sama lain (bukan dijalin seperti rambut) dan digunakan di pergelangan tangan sebelah kanan dengan keyakinan dari filosofi kebenaran.
Perhiasanyang digunakan adalah cerik (seperti gelang) di bahu sebelah kiri serta pending emas (seperti ikat pinggang) di pinggang, gelang kana di lengan, dan gelang satru di pergelangan tangan. 2. Payas Jangkep. Payas Jangkep adalah pakaian adat Bali yang artinya busana dan riasan lengkap (jangkep). Memakaijam tangan di tangan kanan menghadap ke atas. Pemakai jam tangan di tangan kanan dengan kepala jam menghadap ke atas adalah orang berkepribadian unik. Selera humornya tinggi sehingga mudah bergaul dan punya banyak teman. Karena keunikannya itu, mereka senang terhadap hal yang baru dan spontanitasnya tinggi. Adapendapat minoriti mengatakan ianya harus, itu pun bersyarat. Tetapi, umumnya, dan kebanyakan ulama mengatakan hukum memakai gelang itu HARAM. Sebab kenapa ianya haram kerana gelang ini dilazimi oleh wanita. Tidaklah ia dibolehkan bagi lelaki memakainya. Ia sudah khas bagi wanita kerana mereka melazimi perhiasan demikian. Tujuanini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan' (Fath Al-Bari, 10:327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan-sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdalnya adalah di tangan kanan. .